Tugas EPTIK pertemuan 5
TUGAS PERTEMUAN 5 A. TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER 1. Pasal 27 ayat 1 UU ITE Tentang Kejahatan Pornografi 2. Pasal 27 ayat 2 UU ITE Tentang Kejahatan Perjudian Di Internet 3. Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tentang Kejahatan Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Di Internet 4. Pasal 27 ayat 4 UU ITE Tentang Kejahatan Pemerasan Dan Atau Pengancaman Melalui Internet 5. Pasal 28 ayat 1 UU ITE Tentang Kejahatan Penyebaran Berita Bohong Dan Penghasutan Melalui Internet 6. Pasal 28 ayat 2 UU ITE Tentang Kejahatan Profokasi Melalui Internet B. TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE 1. Pasal 27 ayat 1 UU ITE Contoh Kasus Kejahatan Kasus Video Porno Ariel “Peterpan” 2. Pasal 27 ayat 2 UU ITE Contoh Kasus Kejahatan Kasus perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas unit Resmob dan Buncul Sa