Tugas EPTIK pertemuan 5
TUGAS PERTEMUAN 5
A. TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE TENTANG
BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER
1.
Pasal
27 ayat 1 UU ITE Tentang Kejahatan Pornografi
2.
Pasal
27 ayat 2 UU ITE
Tentang Kejahatan Perjudian Di
Internet
3. Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tentang Kejahatan Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Di Internet
4. Pasal 27 ayat 4 UU ITE Tentang Kejahatan Pemerasan Dan Atau Pengancaman Melalui Internet
5. Pasal 28 ayat 1 UU ITE
Tentang Kejahatan Penyebaran Berita
Bohong Dan Penghasutan Melalui Internet
6.
Pasal
28 ayat 2 UU ITE Tentang Kejahatan Profokasi Melalui
Internet
B. TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG
MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE
1. Pasal 27 ayat 1 UU ITE Contoh Kasus Kejahatan Kasus Video Porno Ariel “Peterpan”
2. Pasal 27 ayat 2 UU ITE Contoh
Kasus Kejahatan Kasus perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS
dapat dibongkar petugas unit Resmob dan Buncul Satreskrim Polwiltabes Semarang.
3. Pasal 27 ayat 3 UU ITE Contoh Kasus Kejahatan seorang advokat yang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain,
melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA .
4. Pasal 27 ayat 4 UU ITE Contoh Kasus Kejahatan Polisi menangkap lima anak
baru gede (ABG) yang diduga kerap melakukan tindak kejahatan pemerasan melalui
Facebook.
5. Pasal 28 ayat 1 UU ITE
Contoh Kasus
Kejahatan melakukan penipuan dengan cara
mengunggah foto-foto barang yang akan ia jual. Setelah itu seorang korban
(calon pembeli/pembeli) tertarik untuk membeli barang yang dimaksud.
6. Pasal 28 ayat 2 UU ITE
Contoh Kasus
Kejahatan Dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”; dengan
cara membuat status atau kata-kata yang menyerang serta menista
agama.
C. PILIHLAH 1
CONTOH KASUS CYBERCRIME (BISA DARI DALAM ATAU LUAR NEGERI),
YANG AKAN MENJADI MATERI TUGAS AKHIR MATA KULIAH
EPTIK.
TULISKAN DALAM WEBSITE ATAU BLOG YANG TELAH DIBUAT
PADA TUGAS PERTEMUAN 4.
MATERI YANG DITULISKAN : Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.
MATERI YANG DITULISKAN : Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.
1. ALASAN
PEMILIHAN KASUS :
Karna sudah banyak account internet
seseorang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan itu sangat merugikan
si pemilik account
2. TUJUAN
PEMBAHASAN :
·
Memberikan
informasi tentang pencurian akun internet ke khalayak umum
·
Cara
menanggulangi/solusi untuk mencegah kasus cybercrime tersebut
3. TEORI YANG
MENDUKUNG TENTANG PEMBAHASAN KASUS TERSEBUT :
Pencurian
account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan
cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu
hanya untuk mencuri informasi saja.
Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa
jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal
tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik
account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service
Provider).
NAMA LENGKAP : MARISA PUTRI
NIM : 12172221
KELAS : 12.6A.38
Komentar
Posting Komentar