Tugas EPTIK pertemuan 5


TUGAS PERTEMUAN 5


A.      TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER
1.       Pasal 27 ayat 1 UU ITE Tentang Kejahatan Pornografi
2.       Pasal 27 ayat 2 UU ITE  Tentang Kejahatan Perjudian Di Internet
3.       Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tentang Kejahatan Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Di Internet
4.       Pasal 27 ayat 4 UU ITE Tentang Kejahatan Pemerasan Dan Atau Pengancaman Melalui Internet
5.       Pasal 28 ayat 1 UU ITE Tentang Kejahatan Penyebaran Berita Bohong Dan Penghasutan Melalui Internet
6.       Pasal 28 ayat 2 UU ITE Tentang Kejahatan Profokasi Melalui Internet


B.      TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE
1.       Pasal 27 ayat 1 UU ITE Contoh Kasus Kejahatan Kasus Video Porno Ariel “Peterpan”

2.       Pasal 27 ayat 2 UU ITE  Contoh Kasus Kejahatan Kasus perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas unit Resmob dan Buncul Satreskrim Polwiltabes Semarang.


3.       Pasal 27 ayat 3 UU ITE Contoh Kasus Kejahatan seorang advokat yang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA  .

4.       Pasal 27 ayat 4 UU ITE Contoh Kasus Kejahatan Polisi menangkap lima anak baru gede (ABG) yang diduga kerap melakukan tindak kejahatan pemerasan melalui Facebook.

5.       Pasal 28 ayat 1 UU ITE Contoh Kasus Kejahatan melakukan penipuan dengan cara mengunggah foto-foto barang yang akan ia jual. Setelah itu seorang korban (calon pembeli/pembeli) tertarik untuk membeli barang yang dimaksud.


6.       Pasal 28 ayat 2 UU ITE Contoh Kasus Kejahatan Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”; dengan cara   membuat status atau kata-kata yang menyerang serta menista agama.


C.      PILIHLAH 1 CONTOH KASUS CYBERCRIME (BISA DARI DALAM ATAU LUAR NEGERI),
YANG AKAN MENJADI MATERI TUGAS AKHIR MATA KULIAH EPTIK.
TULISKAN DALAM WEBSITE ATAU BLOG YANG TELAH DIBUAT PADA TUGAS PERTEMUAN 4.
MATERI YANG DITULISKAN : Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.
1.      ALASAN PEMILIHAN KASUS :
Karna sudah banyak account internet seseorang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan itu sangat merugikan si pemilik account
2.      TUJUAN PEMBAHASAN :
·         Memberikan informasi tentang pencurian akun internet ke khalayak umum
·            Cara menanggulangi/solusi untuk mencegah kasus cybercrime tersebut

3.      TEORI YANG MENDUKUNG TENTANG PEMBAHASAN KASUS TERSEBUT :
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk  mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account  oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider).


NAMA LENGKAP : MARISA PUTRI

NIM                       : 12172221
KELAS                    : 12.6A.38

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 : cara membuat ERD dan LRS perpustakaan

Membuat Database MySQL dengan CMD